CIANJUR, SatuKetik.Com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar) diduga bekerjasama dengan mafia BBM subsidi jenis Pertalite.
Modusnya memakai mobil Losbak dan Angkot yang sudah dimodifikasi tankinya (Menampung Ratusan Liter) dengan cara mengisi normal dan berulangkali di SPBU tersebut.
Hal tersebut telah terpantau tim investigasi selama enan hari dari tanggal 1 - 6 2026.
Pelaku sebut saja Dono (Nama Samaran) melakukan aktifitasnya mulai 24 jam WIB menggunakan dua mobil losbak dan dua mobil Angkot dengan plat nomor yang tidak diganti.
Modus operandinya dengan cara mengisi normal, setelah penuh lalu keluar dari SPBU menuju tempat di Jl Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, untuk menuangkan dari tangki mobil ke jerigen yang bermuatan 35 liter. Setelah itu kembali lagi ke SPBU yang sama.
Ketika dikonfirmasi, pelaku -sebut saja Dono- (Nama Samaran) Kamis (6/10), mengakui bahwa berulangkali mengisi di SPBU tersebut dan setiap hari memberikan uang sebesar Rp 100 ribu untuk beberapa kali ngisi penuh ke semuah pengawas operator SPBU Ciherang.
‘'Saya di SPBU ini tiap malam belanja Pertalite untuk kebutuhan warung warung, setiap ngisi penuh ke tangki mobil saya 250 liter (sudah dimodifikasi tangkinya) memberikan ke pengawas operator Rp 100 ribu Semalaman saya bisa belanja bisa sampai 15 jerigen,” ujar pelaku.
Dikonfirmasi pihak SPBU Ciherang bernama Ramdan, mengatakan tidak ada urusan yang dilakukan Pengangsu (Mafia BBM).
"Itu tidak ada ursanya sama saya," ujar Ramdan, Rabu, 07 Oktober 2026.
Disinggung terkaituang setoran Rp 100 ribu per hari, Ramdan pun bungkam.
Diketahui, sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar”.
Oleh karena itu bagi para penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana.
Selain itu, bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut. (*/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar