GARUT, SatuKetik.Com -- Sebuah warung di Jalan Guntur No.263 Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), diduga dijadikan tempat penjualan obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan dan hasil wawancara beberapa warga sekitar, ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa dirinya mencurigai aktivitas yang tidak biasa di warung pulsa tersebut, dan ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual diwarung tersebut.
"Saya sering melihat banyaknya anak-anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya ke salah seorang yang datang beli ke warung, tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut," ujarnya, Jumat, 16 Oktober 2026.
"Saya berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut, karena sejujurnya dengan apa yang dijual di warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak-anak generasi muda," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab alias Bungkam.
Seperti diketahui, obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut di antaranya:
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis golongan G jenis tramadol dan hexymer.
Penjualan obat Tramadol dan Hexymer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satu golongan narkotika, yang peredaran nya tidak sembarangan dan harus memakai ijin edar dan pembeliannya pun harus menggunakan resep dokter.
Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kolsek Garut Kota untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat-obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. (red/tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar